Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 kemarin, saya diberi kesempatan mengikuti Sosialisasi KP 260 Tahun 2012 dan KP 481 tahun 2012 di Center For Excellence, Kemayoran Jakarta Pusat. KP 260 Tahun 2012 merupakan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara tentang Sertifikasi Peralatan Keamanan Penerbangan. KP 481 Tahun 2012 merupakan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara tentang Lisensi Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan.
Fasilitas Keamanan Penerbangan adalah peralatan-peralatan yang digunakan dalam upaya mewujudkan keamanan penerbangan. Peralatan Keamanan Penerbangan adalah peralatan yang digunakan untuk mengenali atau mendeteksi orang, kendaraan atau barang/bahan yang berpotensi melakukan atau digunakan untuk tindakan melawan hukum dalam penerbangan.
Sertifikat Peralatan Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut sertifikat peralatan adalah tanda bukti bahwa peralatan keamanan penerbangan telah dilakukan pengujian dan memenuhi standar teknis operasional peralatan. Label Sertifikat Peralatan Keamanan Penerbangan yang selanjutnya disebut label peralatan adalah tanda bukti yang dilekatkan pada peralatan keamanan penerbangan yang mengidentifikasikan bahwa telah dilakukan pengujian dan memenuhi standar operasional peralatan.
Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai lisensi dan rating yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang pemeliharaan fasilitas keamanan penerbangan. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dihayati serta dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu. Rating adalah batasan kewenangan seseorang pemegang lisensi pada suatu bidang pekerjaan sesuai dengan lisensi yang dimiliki.