Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014 Turun 308,52 Dollar


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014 Turun 308,52 Dollar

Pemerintah Indonesia pada 30 Mei lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1435H/2014M. Peraturan Tersebut mulai diundangkan pada 3 Juni 2014.

Dibanding BPIH 2013, besaran rata-rata BPIH 2014 mengalami penurunan sebesar 308,52 dollar AS dari semula sebesar 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48 dollar AS.

Adapun besaran BPIH berdasarkan embarkasi adalah sebagai berikut :

  1. Embarkasi Aceh sebesar USD 2.932,9
  2. Embarkasi Medan sebesar USD 2.978,9
  3. Embarkasi Batam sebesar USD 3.043,9
  4. Embarkasi Padang sebesar USD 3.016,9
  5. Embarkasi Palembang sebesar USD 3.070,9
  6. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3.211,9
  7. Embarkasi Solo sebesar USD 3.231,9
  8. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3.308,9
  9. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3.422,9
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3.433,9
  11. Embarkasi Makassar sebesar USD 3.496,9
  12. Embarkasi Lombok sebesar USD 3.471,9

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 4 Ayat (2) disebutkan bahwa besaran BPIH Tahun 1435H/2014M dilakukan dengan mata uang dollar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Selain itu ada beberapa poin penting dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 yaitu :

  • Presiden memerintahkan Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH 2014. BPIH ini disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui bank-bank penerima setoran.
  • Calon Jemaah haji menerima pengembalian BPIH jika meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
  • Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M dan tertunda keberangkatannya akibat pengurangan kuota, dan akan menunaikan haji tahun 1435H/2014M, mendapatkan pengembalian BPIH sesuai selisih antara besaran BPIH tahun 1434H/2013M dengan besran BPIH tahun 1435H/2014M.

Dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 maka menjadi kabar gembiri bagi Calaon Jamaah Haji 2014 karena Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014 rata-rata mengalami penurunan 308,52 Dollar. Semoga dengan turunnya BPIH tidak mengurangi pelayanan ibadah haji 2014 dan tetap bisa menjadi Haji Mabrur.

Leave a Reply